Setneg Batasi Aturan Turunan Perpres Ojol, Wajib Terbit 31 Desember
Perpres tersebut mengatur transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.
Baca berita →Berita terbaru dari berbagai sumber Indonesia.
Perpres tersebut mengatur transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.
Baca berita →ANTARA - Pernahkah terbayang bahwa pemblokiran situs internet justru disyukuri oleh penggunanya? Inilah fenomena yang ...
Baca berita →
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menyoroti potensi hilirisasi mineral kritis seperti ...
Baca berita →
Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyiapkan pendampingan psikis kepada siswa korban dugaan pelecehan guru seni SMKN di Jakpus. Tim pendampingan sedang dibentuk.
Baca berita →
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menargetkan sekitar 19.000 artikel ilmiah ...
Baca berita →
Enam siswa dan satu guru perempuan terluka akibat aksi penikaman dengan menggunakan pisau di sekolah kejuruan di Kota ...
Baca berita →
Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan keringanan berupa ...
Baca berita →
DPR RI dan pemerintah resmi merilis Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem ...
Baca berita →
Komdigi bertanggung jawab menetapkan biaya jasa transportasi untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Baca berita →
Perumda Pasar Jaya menyerap aspirasi pedagang dan memberikan kemudahan dalam proses revitalisasi, serta penataan ...
Baca berita →Lebih dari 1,2 juta orang di Jalur Gaza dan Tepi Barat mengalami kekurangan pangan akut pada periode April hingga ...
Baca berita →
Perpres ojol rampung. Aturan baru tak hanya mengatur transportasi penumpang, tetapi juga pengantaran barang dan makanan.
Baca berita →